Google
Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Syariah. Show all posts

Sunday, 4 November 2007

Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah

Dalam sebuah riwayat digambarkan:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)

Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

Mencari Alternatif Asuransi Islami

* Pada hakekatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih kehidupan bersama, manusia harus saling tolong menolong dan saling menanggung antara yang satu dengan yang lain.

* Sistem At-Takaful, yaitu saling menanggung antara sesama manusia, merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia bagi kegiatan menusia sebagai makhluk sosial.

* Dengan dasar pijakan 'takaful' dalam berasuransi, akan terwujud hubungan yang Islami diantara para pesertanya yang bersepakat untuk menanggung bersama atas risiko yang diakibatkan musibah, seperti kebakaran atau lainnya.

* Semangat bertakaful menekankan pada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan diantara para peserta. Sifat mengutamakan kepertingan pribadi atau dorongan mendapatkan keuntungan semata-mata, dihilangkan seminimal mungkin dalam asuransi syariah.

Antara Akad-Akad Islam Dengan Sistem Asuransi

* Kendati akad-akad di atas memiliki beberapa kemiripan dengan sistem asuransi, namun sesungguhnya secara syakliyah terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang cukup membedakannya dengan asuransi.

* Harus diakui bahwa dunia Islam baru berkenalan dengan asuransi pada sekitar abad ke 19, ketika terjadi penjajahan Dunia Barat terhadap negeri-negeri Islam.

* Oleh karenanya sesungguhnya asuransi merupakan sesuatu yang baru dan asing di kalangan muslim. Dan secara karakter, asuransi sangat kental dengan karakteristik negeri tumbuh dan berkembangnya yang tentunya sangat berbeda dengan karakter Muamalah Islamiyah.

* Namun bukan berarti bahwa hal tersebut secara hukum Islam tidak sah dan tidak diperbolehkan. Karena dalam masalah muamalah pada prinsipnya yang penting tidak melanggar atau bertentangan dengan prinsip syariah. Kaidah syariah mengatakan :

"Pada dasarnya hukum sesuatu itu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan pengharamannya".

Cikal Bakal Asuransi Syariah

1) Bentuk-bentuk muamalah di atas (Al-Aqilah, Al-Muwalah, At-Tanahud, dsb) karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya, sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathawwu dan tabarru yang tidak berorientasi pada profit.
2) Kemudian secara syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan 'pengakuan' Islam terhadap akad tersebut. Seperti Al-Muwalat, yang sebenarnya merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi.
3) Lalu pada Aqilah, yang justru 'pembayar premi' tidak mendapatkan 'manfaat' dari preminya tersebut, karena diperuntukkan bagi orang lain. Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan syakliyah antara asuransi dengan Aqilah. Hal serupa juga terjadi pada akad Dhaman Khatr Tariq, dimana penjamin memberikan jaminannya secara sukarela, dan tidak berdasarkan 'premi' yang dibayar oleh terjamin.

Perusahaan Asuransi Dalam Syariat Islam

khir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan -perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ?

Agar kita lebih memahami dan mengamalkan permasalahan ini, marilah kita mengajak hati kita untuk lebih mengutamakan Allah dan Rasul-Nya. Sehingga kita mendapatkan manfaat dan terhindar dari perkara-perkara yang bisa menjerumuskan kita kejurang kenistaan dan kesedihan abadi.Berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta yang dikutip dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram.

Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.

Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta’min At-Tijari wat Ta’min At-Ta’awuni]

Perbedaan Asuransi Islam dan Asuransi Komersial-Konvensional

Terdapat beberapa perbedaan yang mendasar antara Asuransi Islam dan Asuransi Komersial-Konvensional , diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Asuransi Islam berdiri atas dasar kerjasama dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Dalilnya Firman Allah:” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah:2), dan hadits Nabi Saw.: “Perumpaman orang mukmin dalam kasih sayang mereka seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh itu merasa sakit maka seluruh anggota tubuh itu akan ikut merasakannya.”

2. Sedangkan Asuransi Komersial berdiri atas dasar keuntungan bagi perusahaan, dan hal ini terlihat pada perbedaan antara kompensasi yang diberikan bagi buruh dengan yang diberikan bagi orang yang ditimpa kecelakaan/musibah.

3. Asuransi Islam bukan bertujuan untuk menghasilkan untung bagi perusahaan, akan tetapi keuntungan dibagikan kepada nasabah sesuai dengan kadar saham mereka.

4. Akad Asuransi Komersial mengandung unsur penipuan dan ketidaktahuan, dan hal inilah yang tidak dibolehkan dalam syari’at Islam, sedangkan Asuransi Islam sebaliknya berdiri atas dasar tolong menolong/kerjasama dan solidaritas, dan inilah yang disyari’atkan dalam Islam.

5. Perusahaan Asuransi Islam menginvestasikan kelebihan harta berdasarkan bentuk/sistem investasi dalam Islam. Sedangkan perusahaan Asuransi Komersial-Konvensional berdasarkan riba yang diharamkan Islam.

Dari beberapa perbedaan di atas jelaslah bahwa akad Asuransi Islam diatur oleh hukum-hukum dan prinsip-prinsip syari’at Islam, sementara itu akad asuransi Komersial diatur berdasarkan undang-undang perniagaan dan riba.

Saat ini beberapa perusahaan Asuransi Komersial-Konvensional telah mulai berpindah ke sistem Asuransi Islam, dan sejumlah asuransi seperti ini juga telah mulai dibentuk di banyak negara di Eropa dan Amerika.

Dan muncul juga semacam kesadaran yang besar di kalangan dunia Arab dan Islam dalam lapangan Asuransi Islam ini, buktinya baru-baru ini telah terbentuk sejumlah perusahaan-perusahaan Asuransi Islam. Bahkan di beberapa negara Islam ada yang seluruh sistem asuransinya menerapkan sistem Asuransi Islam, seperti yang terjadi saat ini di Sudan.

(Diterjemahkan dari rubrik Fatawa di majalah al-Iqtishad al-Islami edisi 285 bulan Dzulhijjah 1425H/Januari-Februari 2005)

Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam

Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya, maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam.

Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
"Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya."
(Q. S. Hud: 6)

"……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……"
(Q. S. An-Naml: 64)

"Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya."(Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut, juga mesti dihargai.

Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut:

Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa

Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir").

Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

1. Asuransi sama dengan judi
2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
4. Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
5. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
6. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
7. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.


Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang

Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

1. Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
5. Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
6. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah).
7. Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.


Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan

Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).

Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).

Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.

Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.

Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:

"Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu."(HR. Ahmad)

Asuransi menurut ajaran agama Islam yang sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini, sama seperti asuransi yang sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera, Asuransi Jiwasraya, dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah (bagi hasil).

Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah, ada beberapa macam, diantaranya:

Takaful Kebakaran

Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko, industri, kantor dan lain-lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran petir.

Takaful pengangkutan barang

Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.

Takaful keluarga

Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya, takaful berencana, pembiayaan, berjangka, pendidikan, kesehatan, wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yang terkumpul dari peserta, diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah, dibagi untuk seluruh peserta (pemegang polis) dan untuk perusahaan. Umpamanya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.

Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa macam suransi konvensional sama saja dengan asuransi yang berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil (mudharabah) pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional.

Disamping itu ada alasan lain lagi yang perlu jadi bahan pertimbangan, terutama oleh golongan (ulama) yang menghramkan asuransi konvensional, disebabkan oleh tiga hal yaitu:
Gharar (ketidakpastian)

Dalam asuransi konvensional ada gharar (ketidak pastian), karena tidak jelas akad yang melandasinya. Apakah akad Tabaduli (jual beli) atau akad Takafuli (tolong menolong). Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim, seperti asuransi yang diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi (Rp. 1.500.000,- per tahun. Kemudian pada tahun ke-5 dia meninggal dunia, maka pertanggungan yang diberikan sebesar Rp. 15.000.000.-. Hal ini berarti, bahwa uang yang Rp. 7.500.000,- (pembayaran premi Rp. 7.500.000,-selama lima tahun) itu adalah gharar, dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dengan asuransi takaful, bahwa sejak awal polis dibuka, sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru (derma/sumbangan).

Jika terjadi klaim pada tahun kelima, maka dan yang Rp. 7.500.000,- itu tidak gharar, tetapi jelas sumbernya, yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.


Maisir (judi atau gambling)

Mengenai judi jelas hukumnya, yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah: 90. Dalam asuransi konvensional, judi timbul karena dua hal:

1. Sekiranya seseorang memasuki satu premi, ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod, dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2-3 tahun) dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
2. Sekiranya perhitungan kematian itu tepat, dan menentukan jumlah polis itu juga tepat, maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan, maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi (untung-untungan).


Dalam asuransi takaful berbeda, karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun, bila dia mengambil dananya (karena seasuatu hal), maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung, maka pemegang polispun ada menerimanya.


Riba (rente)

Dalam asuransi konvensional juga terjadi riba, karena dananya di investasikan (diputar). Sedangakn masalah riba (rente) dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya, ada yang membolehkannya dan adapula yang mengatakan syubhat. Jalan yang ditempuh oleh asuransi takaful adalah cara mudhrabah (bagi hasil). Dengan demikian, tidak ada riba (rente) dalam asurasni takaful.

Agar asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini, maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dengan baik dan rapi, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan, ingin mendapat jaminan, ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan untuk anak turunan sesudah meninggal dunia.

Apabila asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat, maka orang yang senang bergelimang dengan hal-hal yang syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yang bertolak belakang, akan berkurang.

Sumber: Masail Fiqhiyah; Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, M Ali Hasan

Jenis - Jenis Asuransi

Asuransi Beasiswa

Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun, disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak, kedua, jika ayah (tetanggung) meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal, maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya, mengubah kontrak kepada bentuk lainnya, menerima uangnya secara tunai, bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih, atau membatalkan perjanjian (sebelum tiga tahun belum ada harga tunai). Pembayaran beasiswaa dimulai, bila kontrak sudah habis.
Asuransi Dwiguna

Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:

1. Perlindungan bagi keluarga, bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
2. Tabungan bagi tertanggung, bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini, yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi.

Perjanjian dibuat sedemikian rupa, agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga, pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.

Asuransi Dalam Pandangan Islam

Dalam Ensiklopedia Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecuriam, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
A.Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.
Misalnya, dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya, pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran, maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.

Asal Mula Asuransi Syariah

1)Al-Aqila

* Al-Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja.

* Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.

* Al-Muwalat yaitu perjanjian jaminan, dimana seorang penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak dikeketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.(Az ZarqaÂ’ dalam Aqdud TaÂ’min).

* Yaitu sebuah konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Sistem ini melibatkan usaha pengumpulan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan uang iuran dari peserta atau majlis. Manfaatnya akan dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar-benar secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.


2) At-Tanahud
o Tanahud merupakan ibarat dari makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar yang dicampur menjadi satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.

o Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Marga AsyÂ’ari (AsyÂ’ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka." (HR. Bukhari)

o Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.


3) Aqd Al-hirasah
o Yaitu kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.


4) Dhiman Khatr Thariq
o Kontrak ini merupakan jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keslamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya

Makna Asuransi

Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut AttaÂ’min ( التأمين ) yang berasal dari kata ( أمن ) yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah SWT :

'Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.'

Dari kata ( أمن ) diatas yang merupakan kata dasar ( التأمين ), muncul kata-kata lain yang secara artinya memiliki kemiripan, yaitu :
• ( الأَمَنَةُ مِنَ الْخَوْفِ ) aman dari rasa takut.
• ( الأَمَانَةُ ضِدُّ الْخِيَانَةِ ) amanah lawan kata dari khianat.
• ( اْلإِيْمَانُ ضِدُّ الْكُفْرِ ) iman lawan dari kekufuran.
• ( إِعْطَاءُ اْلأَمَنَةَ/ اْلأَمْنَ ) memberi rasa aman.

Arti yang terakhir yang paling dekat untuk menerjemahkan istilah attaÂ’min, yaitu : MentaÂ’minkan sesuatu, artinya seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

* Asuransi Syariah (TaÂ’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarruÂ’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

* Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

* (Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, dalam Fatwa DSN No. 21/ DSN-MUI/IX/2001)