Dalam bahasa Arab, Asuransi disebut AttaÂ’min ( التأمين ) yang berasal dari kata ( أمن ) yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah SWT :
'Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.'
Dari kata ( أمن ) diatas yang merupakan kata dasar ( التأمين ), muncul kata-kata lain yang secara artinya memiliki kemiripan, yaitu :
• ( الأَمَنَةُ مِنَ الْخَوْفِ ) aman dari rasa takut.
• ( الأَمَانَةُ ضِدُّ الْخِيَانَةِ ) amanah lawan kata dari khianat.
• ( اْلإِيْمَانُ ضِدُّ الْكُفْرِ ) iman lawan dari kekufuran.
• ( إِعْطَاءُ اْلأَمَنَةَ/ اْلأَمْنَ ) memberi rasa aman.
Arti yang terakhir yang paling dekat untuk menerjemahkan istilah attaÂ’min, yaitu : MentaÂ’minkan sesuatu, artinya seseorang membayar/ menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
* Asuransi Syariah (TaÂ’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarruÂ’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
* Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
* (Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, dalam Fatwa DSN No. 21/ DSN-MUI/IX/2001)
Sunday, 4 November 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment