Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun, disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak, kedua, jika ayah (tetanggung) meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal, maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya, mengubah kontrak kepada bentuk lainnya, menerima uangnya secara tunai, bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih, atau membatalkan perjanjian (sebelum tiga tahun belum ada harga tunai). Pembayaran beasiswaa dimulai, bila kontrak sudah habis.
Asuransi Dwiguna
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:
1. Perlindungan bagi keluarga, bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
2. Tabungan bagi tertanggung, bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini, yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi.
Perjanjian dibuat sedemikian rupa, agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga, pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Sunday, 4 November 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment