Google

Tuesday, 21 August 2007

Apakah musafir tetap shalat berjamaah di masjid

Syaikh Al-Bany ditanya: Manakah yang lebih utama bagi seorang musafir, apakah shalat di rumah yang ia singgahi ataukah ia tetap datang ke masjid dan shalat bersama masyarakat setempat?


Syaikh Al-Bany ditanya:
Manakah yang lebih utama bagi seorang musafir, apakah shalat di rumah yang ia singgahi ataukah ia tetap datang ke masjid dan shalat bersama masyarakat setempat?

Jawaban
Pembuat syariat Yang Maha Bijaksana telah menggugurkan (kewajiban) bagi seorang musafir untuk mendirkan shalat jum'at, begitu pula dengan kewajiban mendirikan shalat berjamaah (di masjid). Akan tetapi shalat jamaah yang digugurkan kewajibannya adalah shalat jamaah bersama masyarakat setempat; sedangkan untuk sesama musafir mereka tetap wajib mendirikan shalat berjamaah.

Adapun tentang yang mana dari pilihan itu yang lebih afdhal,maka saya katakan bahwa yang lebih afdhal adalah yang lebih bermanfaat dan lebih mudah bagi mereka. Dan hukum ini adalah seperti hukum shalatnya wanita di rumah, yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumah karena sabda Nabi shalallahu’alaihi wa salllam

“Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”

Akan tetapi kita tidak boleh melupakan bahwa para wanita di zaman Nabi pun bolak-balik ke masjid, dan mereka shalat di belakang Nabi shalallahu’alaihi wa sallam hingga berkata sayyidah Aisyah radhiallahu’anha“

“Dahulu, para wanita muslimat sering mengerjakan shalat Shubuh di belakang Nabi, kemudian setelah itu mereka pulang dalam kegelapan (Shubuh), mereka menutupkan pakaian yang mereka kenakan ke tubuh mereka, dan mereka tidak dikenal kerena pekatnya gelap (awal Shubuh)”

Wanita-wanita shahabiyah pada zaman nabi tetap pergi ke masjid untuk mendirikan shalat walaupun shalat (di rumah) itu lebih baik dari mereka. Dan hukum ini tetap berlaku.

Dari sini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa kadang-kadang di dalam kekurangan itu muncul keutamaan. Dan di dalam keutamaan itu kadang-kadang muncul kekurangan. Kemudian beliau membawakan beberapa contoh di antaranya adalah shalatnya wanita di masjid.

Maka yang lebih afdhal bagi wanita adalah shalat di rumah, bahkan lebih afdhal lagi di dalam kamarnya (khusus). Semakin jauh dari pandangan, semakin afdhal baginya.

Meskipun demikian para wanita di zaman Nabi banyak yang shalat di masjid, karena mereka butuh kepada ilmu, dan ilmu tersebut tidak mungkin mereka peroleh jika mereka shalat di rumah terus. Maka dalam keadaan seperti ini shalatnya wanita di masjid lebih utama daripada shalatnya di rumah karena akan mendapat manfaat yang besar berupa ilmu dan tarbiyah Islam yang tidak mereka dapatkan jika mereka shalat di rumah. Dan keluarnya wanita seharusnya disertai dengan menjaga adab-adab Islam, baik ketika ia berangkat, ketika kembali ke rumah, dan ketika berada di perjalanan.

Berdasarkan hal ini, maka saya katakan: Jika seorang musafir mendapatkan manfaat dan faidah jika shalat di masjid, maka lebih utama baginya shalat di masjid, jika tidak maka lebih mudah dan lebih utama baginya shalat di rumah.

Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah

No comments: